kubar24jam.com – Menyambut tahun ajaran baru, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltim membuka posko pengaduan terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Posko ini disiapkan untuk menampung keluhan masyarakat, terutama dugaan maladministrasi dalam proses penerimaan siswa di tingkat SD, SMP, hingga SMA.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan SPMB tahun ini,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim, Mulyadin, Jumat, 13 Juni 2025.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan secara langsung ke kantor Ombudsman atau melalui nomor WhatsApp resmi di +62 811-1713-737. Menurut Mulyadin, pengawasan dilakukan sejak tahap pra-SPMB hingga pasca pelaksanaan. “Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan. Ini bagian dari upaya menjaga mutu pelayanan publik di sektor pendidikan,” ujarnya.
Pengawasan tahunan terhadap penerimaan siswa baru bukan hal baru bagi lembaga negara ini. Pada 2024 lalu, Ombudsman mencatat sejumlah persoalan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)—istilah sebelumnya dari SPMB. Di antaranya adalah belum adanya pemetaan daya tampung, zonasi wilayah, serta data keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Temuan tersebut diharapkan tidak kembali terulang tahun ini. “Kami ingin memastikan hak-hak masyarakat, terutama kelompok rentan, tetap terlindungi,” kata Mulyadin. (bct)












