DAERAHNews

Kasus Dana Reklamasi Tambang Terus Dikembangkan Kejati Kaltim

11
×

Kasus Dana Reklamasi Tambang Terus Dikembangkan Kejati Kaltim

Sebarkan artikel ini
foto Kasi Penyidikan Aspidsus Kejati Kaltim, Indra Rifani

kubar24jam.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menegaskan bakal terus mengusut dugaan penyelewengan dana jaminan reklamasi tambang di Bumi Etam. Dana yang seharusnya digunakan untuk memulihkan lingkungan pascatambang itu, kerap menjadi celah praktik korupsi.

Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Indra Rifani, menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan soal pengembangan perkara dari temuan awal. Ia menyebut, penyidikan terhadap CV Arjuna menjadi pintu masuk untuk menelusuri praktik serupa di perusahaan tambang lainnya.

“CV Arjuna ini sebagai pintu masuk, tentu kita tidak akan berhenti di sini,” kata Indra kepada wartawan, Selasa, 20 Mei 2025.

Proses hukum ini, lanjut Indra, sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku industri tambang agar patuh terhadap regulasi lingkungan. Kejati Kaltim menduga kerugian negara muncul akibat pencairan dana reklamasi pascatambang yang tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  Istighosah Kebangsaan: Mahasiswa Pesantren se-Indonesia Gelar Doa Bersama untuk Perdamaian dan Persatuan Bangsa

Tak hanya soal kerugian negara, kasus ini juga menyoroti aspek keselamatan warga. Indra mengungkapkan, adanya korban jiwa yang tewas di lubang bekas tambang—yang semestinya telah direklamasi—menjadi celah penting dalam menelusuri perkara.

“Korban yang meninggal di void bekas galian membuka jalan pengusutan ini,” ujarnya.

Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik CV Arjuna diketahui berakhir pada September 2021. Namun, dugaan penyimpangan justru muncul dua tahun setelah pencairan dana jaminan reklamasi (jamrek). Kejaksaan mulai melakukan penyelidikan pada akhir 2023 melalui pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), dan menemukan indikasi kerugian negara serta unsur pidana.

Setahun berselang, status kasus dinaikkan ke tahap penyidikan. Para pihak mulai dipanggil untuk dimintai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dari serangkaian pemeriksaan, jaksa menetapkan dua tersangka.

Baca Juga :  Demokrat Kaltim Tetapkan Plt Ketua Saat Rakorda

Keduanya adalah Direktur CV Arjuna berinisial IEE, dan AMR, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (kini Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM) Kalimantan Timur.

“Setidaknya ada 20 saksi kami periksa. Setelah masuk tahap penyidikan, kami memperoleh bukti kuat bahwa dana jamrek sudah dicairkan pada akhir 2016,” kata Indra.

Kini, kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Klas IIA Sempaja, Samarinda, sambil menunggu proses hukum selanjutnya. (bct)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *